Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Penyusunan RUPM mengacu kepada RUPM Nasional, RUPM Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi daerah.
(2) RUPM menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan Penanaman Modal.
Your Correction
