Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) RUPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya berisi:
a. asas dan tujuan Penanaman Modal;
b. visi dan misi Penanaman Modal;
c. arah kebijakan Penanaman Modal;
d. peta panduan implementasi; dan
e. pelaksanaan.
(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perbaikan iklim Penanaman Modal;
b. persebaran Penanaman Modal;
c. fokus dan prioritas pengembangan pangan, infrastruktur dan energi;
d. Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan (green investment);
e. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; dan
f. pemberian fasilitas, kemudahan, dan/ atau insentif Penanaman Modal dan promosi Penanaman Modal.
(3) Peta panduan implementasi RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. fase pengembangan Penanaman Modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan;
b. fase percepatan pembangunan infrastruktur dan energi;
c. fase pengembangan industri skala besar; dan
d. fase pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
Your Correction
