Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya berisi: a. asas dan tujuan Penanaman Modal; b. visi dan misi Penanaman Modal; c. arah kebijakan Penanaman Modal; d. peta panduan implementasi; dan e. pelaksanaan. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perbaikan iklim Penanaman Modal; b. persebaran Penanaman Modal; c. fokus dan prioritas pengembangan pangan, infrastruktur dan energi; d. Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan (green investment); e. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; dan f. pemberian fasilitas, kemudahan, dan/ atau insentif Penanaman Modal dan promosi Penanaman Modal. (3) Peta panduan implementasi RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. fase pengembangan Penanaman Modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan; b. fase percepatan pembangunan infrastruktur dan energi; c. fase pengembangan industri skala besar; dan d. fase pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
Your Correction