Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dasar Penanaman Modal untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha di Daerah yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah;
b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal; dan
c. membuka kesempatan atau lapangan kerja bagi masyarakat di Daerah.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan Perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal;
c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk RUPM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
