Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(2) Penanaman Modal diprioritaskan pada bidang usaha atau jenis usaha yang menjadi unggulan Daerah.
(3) Bidang usaha atau jenis usaha unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RUPM.
Your Correction
