Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Penamanan Modal dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. bidang usaha dan bentuk badan usaha;
b. kebijakan Penanaman Modal Daerah;
c. kewenangan Pemerintah Daerah;
d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal;
e. percepatan pelaksanaan berusaha;
f. kemitraan dan partisipasi; dan
g. peningkatan kualitas aparatur.
Your Correction
