Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik pustakawan; c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan d. menjalin kerja sama dengan asosiasi kepustakawanan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Your Correction