Correct Article 62
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau non formal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Umum dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
