Correct Article 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka;
(2) Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan;
(3) Pemustaka yang menggunakan koleksi wajib menjaga dan/ atau mengembalikan koleksi yang dipergunakan sesuai tata tertib perpustakaan;
(4) Penggunaan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara dibaca ditempat atau untuk dibawa pulang;
(5) Tata tertib perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Perpustakaan.
Your Correction
