Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada Pemustaka dan masyarakat. (2) Pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (3) Pembentukan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat: a. memiliki koleksi Perpustakaan; b. memiliki tenaga Perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan; dan d. memiliki sumber pendanaan.
Your Correction