Correct Article 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada Pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi Perpustakaan;
b. memiliki tenaga Perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan; dan
d. memiliki sumber pendanaan.
Your Correction
