Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c meliputi:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program Perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara Perpustakaan.
Your Correction
