Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c meliputi: a. supervisi; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program Perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara Perpustakaan.
Your Correction