Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pelaksanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja Perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
