Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a meliputi rencana kerja, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana kerja dan rencana strategis disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kerja tahunan disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Your Correction
