Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a meliputi rencana kerja, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan. (2) Rencana kerja dan rencana strategis disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kerja tahunan disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Your Correction