Correct Article 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Standar pengelolaan Perpustakaan terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
