Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pengelolaan Perpustakaan terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction