Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari Pustakawan.
(2) Dalam hal tidak terdapat Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang Perpustakaan.
(3) Kepala Perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis Perpustakaan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
