Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Tenaga Ahli dalam bidang Perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang Perpustakaan.
(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang Perpustakaan.
(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dan pengalaman bekerja di Perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang Perpustakaan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
Your Correction
