Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Teknis Perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan Pustakawan serta melaksanakan fungsi Perpustakaan lainnya.
Your Correction