Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan karier Pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Pemberian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
