Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Tenaga Perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan.
(2) Selain Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan dapat memiliki Tenaga Ahli dalam bidang Perpustakaan.
(3) Tenaga Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi Perpustakaan.
(4) Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, Tenaga Ahli dalam bidang Perpustakaan, dan kepala Perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Your Correction
