Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi pelayanan Perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan citra Perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat. (2) Promosi pelayanan Perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
Your Correction