Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk: a. pengelolaan koleksi; b. penyelenggaraan pelayanan; c. pengembangan perpustakaan; dan d. kerja sama perpustakaan. (2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Your Correction