Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang;
d. perabot; dan
e. peralatan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Your Correction
