Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Daerah.
(2) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dilakukan terhadap koleksi Perpustakaan Daerah yang memuat budaya Daerah.
Your Correction
