Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Daerah. (2) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dilakukan terhadap koleksi Perpustakaan Daerah yang memuat budaya Daerah.
Your Correction