Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
Your Correction
