Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi. (2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Daerah terdiri atas koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu. (3) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Umum terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal. (4) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Sekolah terdiri atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala. (5) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Khusus terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu. (6) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Sekolah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.
Your Correction