Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di daerah harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental intelektual, dan/ atau sosial.
(2) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
