Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di daerah harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental intelektual, dan/ atau sosial. (2) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction