Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang : a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di Daerah untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Your Correction