Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk :
a. memeroleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan; dan
c. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memeroleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat difabel/berkebutuhan khusus, memiliki emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Your Correction
