Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 61. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. teguran lisan; dan/atau c. denda administratif. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction