Correct Article 85
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 61.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran lisan; dan/atau
c. denda administratif.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
