Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara Perpustakaan. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Perpustakaan dalam APBD.
Your Correction