Correct Article 80
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pendanaan Perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara Perpustakaan.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Perpustakaan dalam APBD.
Your Correction
