Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya pemeliharaan. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Daerah.
Your Correction