Correct Article 74
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah kuno dialihkan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya, pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Daerah.
Your Correction
