Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Perpustakaan Daerah menerima pendaftaran naskah kuno. (2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Daerah menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
Your Correction