Correct Article 73
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Kepala Perpustakaan Daerah menerima pendaftaran naskah kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Daerah menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
Your Correction
