Correct Article 72
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki ke Perpustakaan Nasional melalui Perpustakaan Daerah.
(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung melalui Perpustakaan Nasional; atau
b. melalui Perpustakaan Daerah.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5) Pemerintah Daerah dapat melakukan penggandaan terhadap naskah kuno atas persetujuan Perpustakaan Nasional dan pemilik naskah kuno.
Your Correction
