Correct Article 71
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Dalam mempercepat pencapaian budaya membaca diperlukan gerakan pemasyarakatan minat baca.
(2) Gerakan Pemasyarakatan minat baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang independent dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan minat dan budaya kegemaran membaca masyarakat.
Your Correction
