Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh IMBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Penyedia Menara mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan yang berlaku. (3) Persyaratan teknis sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) huruf b, diklarifikasi oleh Perangkat Daerah/Instansi terkait serta tertuang dalam bentuk dokumen teknis mengacu pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction