Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Pembangunan Menara wajib dilengkapi IMBM dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari TP3MTB.
(2) Pemberian IMBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Zona Penempatan Lokasi Menara.
(3) Pengurusan IMBM dikecualikan terhadap pembangunan Menara dan/atau penempatan antena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d dan Pasal 20 ayat (2)
Your Correction
