Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Penggunaan Serat Optik baik yang ditanam maupun melalui saluran udara, apabila memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah, baik sebagian maupun seluruhnya wajib memperoleh izin dari Bupati.
(2) Lahan milik Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan untuk pemasangan Serat Optik antara lain ruang milik jalan baik berupa bahu jalan maupun media jalan.
(3) Penggunaan lahan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
