Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada zona bebas menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b tidak diperbolehkan terdapat menara di atas tanah maupun menara di atas bangunan dengan ketinggian menara roof top lebih dari 6 (enam) meter. (2) Pada zona bebas Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, layanan Telekomunikasi dapat dipenuhi dengan penempatan Menara menggunakan rekayasa teknis dan desain tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan Pasal 16 ayat (4).
Your Correction