Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Sub zona menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi menjadi:
a. Sub zona menara I untuk kawasan perkotaan; dan
b. Sub zona menara II untuk kawasan perdesaan.
(2) Klasifikasi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disesuaikan dengan peta rencana tata ruang wilayah.
(3) Ketinggian Bangunan Menara di kawasan perkotaan dan perdesaaan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
