Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
Zona Penempatan Lokasi Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. Zona Menara; dan
b. Zona bebas Menara.
Your Correction
