Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Penetapan zona lokasi menara disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa Telekomunikasi, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika serta kebutuhan Telekomunikasi.
(2) Zona lokasi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana tata ruang wilayah Daerah.
Your Correction
