Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Setiap pembangunan Menara Telekomunikasi di Daerah wajib mengacu pada rencana lokasi Menara Telekomunikasi Bersama.
(2) Rencana lokasi Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam zona lokasi menara.
(3) Dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pembangunan Menara Telekomunikasi untuk jaringan transmisi utama;
b. pembangunan Menara Telekomunikasi kamuflase;
c. pembangunan Menara Telekomunikasi mobile;
d. pembangunan Menara Telekomunikasi di atas bangunan gedung atau rumah dengan ketinggian maksimal 6 (enam) meter; dan
e. pembangunan Menara Telekomunikasi tiang Microcell.
Your Correction
