Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan diprioritaskan menjadi Menara bersama. (2) Penyedia Menara yang telah memiliki IMBM, namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Your Correction