Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini adalah:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. melakukan penyitaan benda atau surat;
d. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f. mendatangkan orang dan/atau saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g. mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
h. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
