Correct Article 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Current Text
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat
(1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 33 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pembekuan atau pencabutan sementara IMBM;
dan/atau
d. pencabutan IMBM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
