Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 33 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pembekuan atau pencabutan sementara IMBM; dan/atau d. pencabutan IMBM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction