Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (2) Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas Menara miliknya kepada calon pengguna Menara secara transparan. (3) Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna Menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan Menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan.
Your Correction