Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia Menara yang memiliki Menara atau Pengelola Menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara. (2) Pemasangan antena pemancar Telekomunikasi dapat dilakukan pada: a. Menara Telekomunikasi Bersama; dan/atau b. bangunan lainnya, selama kekuatan konstruksi mendukung.
Your Correction