Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf e dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA.
(2) Setiap pencipta arsip wajib memiliki JRA substantif yang disusun berdasarkan pedoman retensi arsip berstandar nasional.
(3) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(4) Penyusutan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pencipta arsip, masyarakat, bangsa dan negara.
(5) Penyusunan JRA substantif dan JRA fasilitatif pencipta arsip dilaksankan oleh pencipta arsip bersama LKD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA substantif dan fasilitatif serta mekanisme dan tata cara penyusutan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
