Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan. (2) Pengamanan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi: a. fisik arsip; dan b. informasi. (3) Pengamanan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menyediakan fasilitas yang dapat menjamin keselamatan arsip dinamis dari berbagai kemungkinan adanya bahaya yang berasal dari alam, dan/atau manusia. (4) Pengamanan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menyediakan perangkat dan kebijakan pengamanan akses dan klasifikasi keamanan arsip dinamis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan arsip dinamis diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction