Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana, LKD, pencipta arsip dan lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana, wajib melakukan penyelamatan arsip dinamis dan statis.
(2) Biaya penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pencipta arsip terdampak.
Your Correction
